Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

NEWS916 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menggelar sosialisasi produk hukum daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel D’Maleo, Jl. pelita Raya, Sabtu (27/11/2021).

Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengungkapkan, tujuan dari sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan dan memberikan wawasan masyarakat adanya pemberian bantuan hukum yang disiapkan oleh pemerintah kota
untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum.

“Perda ini hadir sebagai bentuk kewajiban pemerintah menjamin dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum yang bisa diakses bagi masyarakat tidak mampu,” kata Andi Suharmika.

Politisi muda Partai Golkar ini berharap, kehadiran Perda ini dapat dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.

“Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi. Tapi tentu dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perda ini, yakni warga atau masyarakat Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat,” terangnya.

Untuk itu Suharmika berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami dan mengetahui tujuan dari Perda Bantuan Hukum ini.

“Kehadiran Perda ini paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Kota Makassar dimana sampai saat ini masih banyak warga yang berkategori miskin yang tak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum,” demikian, Azwar menandaskan. (*/yud)