Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

NEWS461 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso melaksanakan sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018, di Hotel Prima, Jalan Dr. Ratulangi, pada Selasa (8/12/2020).

Hadir sebagai narasumber, Susy Smita Pattisahusiwa (Pemerhati Anak), Istiana Tajuddin (Akademisi), dan Andi Hadi Ibrahim Baso (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Andi Hadi mengatakan Perda Perlindungan Anak ini menjadi instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak.

Andi Hadi berharap melalui sosialisasi ini orang tua atau masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami penting bahwa melindungi anak adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan.

“Regulasi Perda Perlindungan Anak menjadi rujukan pemenuhan hak – hak anak salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal,” terang Andi Hadi dalam sambutannya.

Sementara, Pemerhati Anak, Smita Pattisahusiwa selaku narasumber mengungkapkan, perlindungan anak bukan hanya di atur dalam Perda ini tetapi memang sudah diingatkan dalam Alquran, ku ampusakum wa ahlikum nara, “jaga dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka”.

“Orang tua sangat diharapkan bisa melindungi keluarganya, anaknya.
Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya,” kata Smita Pattisahusiwa.

Sementara itu, Istiana Tajuddin ( Psikolog) selaku narasumber ketiga memaparkan, empat hak anak yang menjadi pokok kajian, yakni, non Diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsung hidup dan berkembang, serta hak anak mendapat penghargaan terhadap pendapat anak.

“Kekerasan dan penalantaran terhadap anak terjadi karena tidak adanya perhatian yang seharusnya dalam rangka membantu anak untuk hidup tumbuh dan berkembang. Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, sebab tidak ada satupun anak yang sama dengan anak yang lain sekalipun kembar identik. Maka jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tunbuh kembang anak,” terangnya. (*)

Editor: admin