SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi menggelar sosialisasi perundang-undangan produk hukum daerah Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan, di Lynt Hotel Makassar, Jl. Hertasning, Minggu (18/4/2021).
Hadir sebagai narasumber, Sakka Pati (Akademisi), Imran Eka Saputra (Tokoh Pemuda). Kegiatan dipandu H Jabbar selaku moderator.
Dalam sambutannya, Syukran Kahfi
Perda tentang kepemudaan ini merupakan turunan dari produk aturan nasional baik undang-undang dan peraturan pemerintah. Dimana, mengatur tugas dan tanggungjawab pemerintah didalamnya mengenai kepemudaan
Untuk itu, Syukran berharap melalui sosialisasi ini masyarakat khususnya pemuda untuk mengetahui secara rinci regulasi yang termuat dalam Perda yang telah disahkan sejak tahun 2019 ini.
“Perda ini hadir memberikan garansi terhadap peran pemuda dalam berkarya, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporandan kebangsaan,” kata Syukran Kahfi dalam sambutannya.
Syukran juga mengajak pemuda untuk aktif dalam organisasi kepemudaan. Hal ini sangat penting untuk membangun rasa percaya diri dan kemandirian pemuda, agar mereka mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah.
“Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif. Mendorong kreatifitas pemuda dalam berbagai kegiatan akan dapat menghindari pemuda dari bermacam masalah sosial, baik kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Terakhir, politisi muda PAN ini mengungkapkan apresiasi dan terimakasihnya kepada peserta yang telah meluangkan waktunya hadir meski dalam suasana bulan. Ramadan. ” Insya Allah silaturahim ini akan tetap terjalin bukan cuma di kegiatan sosialisasi ini tapi dikegiatan-kegiatan lainnya,” tandas Syukran.(*/yud)