SULSEL.NEWS – Perda TSLP hadir untuk mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. Juga untuk terwujudnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan TSLP. Serta melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar.
Demikian disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, di Hotel Horison, pada Minggu (17/12/2023).
“Jadi kalau ada perusahaan yang akan dibangun di daerahta. Itu harus di koordinasikan ke pemerintah setempat. Dampaknya harus berdampak sosial ke masyarakat setempat, misalnya melalui program TSLP atau yang biasa disebut CSR,” kata Andi Nurhaldin.
Lebih lanjut dikatakan Andi Nurhaldin,
program TSLP ini menjadi komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat kota Makassar pada umumnya.
“Jadi kita yang tinggal dilokasi dimana perusahaan itu berada kita bisa minta bantuan melalui program CSR karena itu menjadi kewajiban perusahaan untuk pembangunan kota Makassar,” ujar Andi Nurhaldin.
Karenanya, politisi Partai Golkar ini berharap bagaimana sama-sama dapat mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR.
“Keberadaan Dewan TSLP ini diharapkan lebih memperkuat forum CSR yang sudah ada selama ini, sehingga semua laporan masuk ke Dewan bisa langsung diteruskan ke pengusaha yang enggan mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat,” tandasnya.(*/yud)