Andi Nurhaldin Tekankan Pentingnya Perda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

NEWS832 Dilihat

SULSEL.NEWS – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH didaulat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, Jl. Jenderal Sudirman, pada Rabu (18/10/2023).

Dikesempatan itu, Andi Nurhaldin mengungkapkan, Perda ini hadir untuk
mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern disuatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional dan UMKM. Saling bersenergi dan menguntungkan agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya

“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada UMKM agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri. Juga mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern disuatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional dan UMKM. Juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi UMKM dalam melakukan kegiatan usaha,” papar Andi Nurhaldin.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengingatkan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Koperasi aktif untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern. Hal itu untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UMKM.

“Dinas Koperasi harus senantiasa melakukan pelatihan agar bagiamana .pelaku UMKM bisa berjalan dengan baik, meningkatkan daya saing komoditi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan meningkatkan promosi,” tandasnya. (*/yud)