SULSEL.NEWS – Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik sebesar 2 persen. Dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876, berlaku per 1 Januari 2021.
Nurdin Abdullah mengatakan, UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020) malam.
UMP Sulsel tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
“Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah tetap menaikan UMP sebesar 2 persen. Ini efektif berlaku pada 1 Januari 2021, diminta pengusaha untuk menaati aturan ini. Insya Allah Pemprov Sulsel akan memberikan skema yang baru dan mengakomodir semua kepentingan,” pesannya.
Ia menjelaskan, sejak 2016 silam hingga 2020 ini UMP Sulsel terus mengalami kenaikan.
“Dimana 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen dan 2020 sebesar 8,51 persen,” sebutnya.
Dimasa pandemi ini kata Nurdin Abdullah pemerintah tetap berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Sulsel.
“Pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami kontraksi dan Indonesia juga merasakan hal itu sehingga pengusaha dan pekerja harus memberikan sumbangsih untuk mendorong percepatan ekonomi,” ujarnya.(*)
Editor: admin