SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Muh Yunus HJ kembali melaksanakan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar.
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” menghadirkan narasumber
Wiryawan Batara Kencana (Kejari Makassar) serta Haswandy Andy Mas (Praktisi Hukum). Kegiatan digelar di Hotel Condotel, pada Rabu (17/11/2021).
Dikesempatan itu, Muh Yunus mengungkapkan, Perda ini hadir untuk memberi bantuan hukum kepada warga yang kurang mampu yang berperkara hukum sesuai syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi Perda ini.
“Perda ini hadir untuk memberi wawasan adanya Perda Bantuan Hukum yang diperuntukkan untuk masyarakat berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat,” kata Muh Yunus dalam sambutannya.
“Perda Bantuan Hukum ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin,” lanjutnya.
Politisi Senior Partai Hanura ini juga mengungkapkan, setiap anggota DPRD berkewajiban mengsosialisasikan Perda yang telah disahkan agar masyarakat mengetahui dan memahami setiap regulasi yang diatur.
“Ada ratusan Perda yang telah kita sahkan di DPRD, salah satunya Perda yang kita sosialisasikan hari ini tujuannya agar masyarakat mengetahui regulasi yang diatur didalamnya,” terangnya.
Untuk itu Legislator Makassar tiga periode ini berharap, regulasi Perda
Bantuan Hukum ini dapat dipahami oleh masyarakat untuk kemudian dapat dijadikan bahan rujukan meminta bantuan hukum ke pemerintah kota bagi yang berperkara hukum.
“Naskahnya sudah kita bagikan, bisaki bawaki pulang untuk dipelajari pasal-pasalnya. Semoga bermanfaat untuk kita semua,” tandas Muh Yunus. (*/yud)