SULSEL.NEWS – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel berharap Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar bersikap lebih Profesional dalam menindak tegas bangunan Ruko yang terletak dijalan Buru Makassar yang diduga tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merugikan Warga setempat.
“Harusnya DTRB tidak lagi mengulur waktu, dalam mengeluarkan Rekomendasi DPRD itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang, sudah patut DTRB bertindak tegas jangan main-main,” Ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, saat dihubungi melalui via telepone, Senin (1/11/21).
Kata dia, Rekomendasi yang diterbitkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Komisi A merupakan hal yang final dan sepatutnya ditindak lanjuti DTRB Makassar sebagai Instansi terkiat dengan melakukan pembongkaran, selain tak memiliki IMB, bangunan tersebut diduga telah merusak bangunan warga.
“Rekomendasi itu sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu,” tegasnyam
Adanya rekomendasi DPRD Makassar yang meminta adanya penertiban bangunan ruko yang dimaksud, kata Farid, dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.
“Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi,” jelas Farid.
Adik Kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu menyarankan agar korban dari pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru itu turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB sebagai dinas teknis.
“Selain dugaan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ombudsman juga berwenang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan ruko tersebut, jika betul izinnya ada. Tapi dilihat dari rekomendasi dewan kan cukup jelas bahwa IMBnya memang diduga juga tidak jelas. Apalagi melihat bangunannya yang menindih bangunan rumah milik tetangganya di sebelah. Itu sudah salah sekali dan jelas merupakan kegagalan konstruksi,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari rekomendasi ditahun 2015 sebelum terbitnya IMB dari Bangunan itu.
“Kita lagi Sementara cari rekomnya yang tahun 2015, kalau memang tidak ada (Rekom) baru nanti kami menyurat bahwa rekomendasinya itu memang tidak ada, tapi kalau ada kami temukan nanti juga akan kita sampaikan,” Katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sejauh ini Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Ruko tersebut masih bersifat Fotocopy.
“Ndadapi (Aslinya) masih IMB lama IMB fotocopy,” Paparnya.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar, Rusmayani Majid memgatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Rapat Tim Koordinasi terkait Bangunan tersebut.
“Masalahnya tersebut akan dirapatkan di TKPRD dulu,” Singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Non Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Faisal Burhanuddin mengatakan terkait IMB Ruko dijalan Buru tersebut sejak 2017 pihaknya tak pernah menerbitkan IMB tersebut.
“Kami sudah balas suratnya, yang pada intinya kami tidak menerbitkan IMB itu sejak PTSP tersebut tahun 2017,” tutupnya. (**)