SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, Rabu (29/9/2021).
Dalam sambutannya, Anggota Komisi A DPRD Makassar itu mengungkapkan, pihaknya sengaja memilih Perda Pajak Daerah untuk disosialisasikan, mengingat sektor pajak sangat penting guna. menopang kelangsungan pembangunan Kota Makassar.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu strategi guna mengoptimalkan penerimaan pajak. Juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku,” kata Syamsuddin Raga.
Menurut politisi Perindo ini, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial terhadap PAD Kota Makassar.
“Pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu tahu bahwa pajak merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh tidak dipenuhi karena nantinya pajak yang kita bayarkan ini dampaknya akan kita nikmati dalam pembangunan, baik itu berupa infrastruktur, drainase ataupun sarana lainnya,” ujarnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. “Jadi bayar pajak ta tepat waktu untuk kelangsungan pembangunan Kota Makassar,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Syamsuddin Raga juga mengajak masyarakat untuk tidak takut di vaksin. “Jangki terpengaruh dengan kabar-kabar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Vaksin ki karena untuk keselamatan kita bersama,” tandasnya. (*/yud)