Anggota DPRD Makassar Muh Yunus Gelar Sosialisasi Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

NEWS888 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Muh. Yunus menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jlanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, Rabu (16/6/2021).

Dalam sambutannya, Muh. Yunus mengatakan, Perda ini penting diketahui orang tua agar mendidik anaknya dengan baik dan menjaga mereka agar tidak turun ke jalan untuk mengemis.

“Perlu kita jaga anak-anakta supaya mereka tidak turun di jalan, tidak bergaul dengan anak-anak yang dipinggir jalan untuk mengamen, kita didik dengan baik supaya mereka tidak terjerumus dari namanya pergaulan bebas, kita hindari itu,” terangnya.

Perda ini juga kata Yunus, perlu ditegakkan oleh pemerintah kota, sebab didalamny mengatur terkait larangan memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar.

“Kami akan meminta juga agar Perda Nomor 2 Tahun 2008 ini bisa ditegakkan kembali, karena sekarang ini sudah membludak pengemis, dan pak ogah, disetiap lampu merah kita temui anak-anak jalanan,” katanya.

Sementara,Plt Kadis Sosial Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba sebagai narasumber mengatakan, keharmonisan rumah tangga orang tua di depan anak perlu dijaga agar mereka tidak terganggu secara psikologi.

“Ibu-ibu ini jagalah keharmonisan dengan bapaknya jadi kalau ada apa-apa diskusikan karena itu anak-anak terganggu psikologisnya kalau orang tuanya sering berkelahi. Ini cikal bakalnya awal anak-anak turun kejalan, mulai salah bergaul,” terangnya. (*/yud)