SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Pesonna, Jl. Mappanyukki, Sabtu (1/5/2021).
Dalam sambutannya, Hj Kartini mengatakan, zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap orang Islam.
maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Zakat bukan saja sebagai kewajiban setiap muslim, namun zakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat, asal zakat dikelola dengan benar dan akuntabel,” kata Hj Kartini mengawali sambutannya.
Politisi partai Perindo ini berharap dengan adanya Perda ini maka peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas atau lembaga baitul mall bisa lebih kuat, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan dan penyalurannya.
“Perda ini lahir untuk pemerataan, asas mamfaat dari zakat itu bagi mereka yang berhak untuk menerimanya terutama yang fakir sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” terangnya.
Hj Kartini berpesan, penyaluran zakat harus dilengkapi dengan data yang riil dan data yang falid, agar penyaluran zakat tepat sasaran. “Perda ini diatur regulasi terhadap sistem pengelolaan, penyaluran dan siapa yang berhak memberi zakat,” jelasnya.
Untuk itu, Anggota Komisi D ini berharap dengan sosialisasi ini partisipasi dan semangat warga Kota Makassar lebih paham dan sadar tentangnya zakat.
“Berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah untuk kehidupan. Juga mengangkat derajat keimanan seseorang sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan. Karena berzakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi sebagai hamba Allah SWT,” demikian, Hj. Kartini menandaskan. (*/yud)