SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Town, pada Sabtu (1/5/2021).
Dikesempatan itu, Syukran Kahfi
mengungkapkan, Perda ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, RSUD, RSUP dan jaringannya agar dapat dipenuhi oleh pemerintah kota Makassar dalam hal ini dinas terkait memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai regulasi Perda ini.
“Perda ini hadir sebagai bagian dari bentuk perhatian pemerintah kota sesuai amanah Undang-undang bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan unsur penunjang kesejahteraan umum yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah,” kata Syukran Kahfi dalam sambutannya
“Untuk memenuhi kebutuhan dasar dibidang kesehatan, maka Pemerintah Kota mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat dengan menghadirkan Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar,” lanjutnya.
Namun demikian, Politisi muda Partai Amanat Nasional ini berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan apalagi disaat sekarang ini adanya virus covid yang masih mewabah di Makassar
“Hal yang paling mendasar yang harus diketahui adalah pencegahan penyakit. Jadi sebaiknya kita jaga kesehatan ta, dengan sering berolahraga, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” terangnya.
Syukran juga mengajak peserta, untuk bersama-mendukung program Makassar Recover yang dicetuskan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.
“Program Makassar Recover ini juga berkaitan dengan masalah kesehatan, vaksinasi untuk penguatan imunitas, adaptasi sosial, dan pemulihan ekonomi,” tandasnya Syukran mengakhiri sambutannya.
Hadir sebagai narasumber, dr.Ashari Irawan, dr.Nairul Umam. Dan Aisyah selaku moderator.(*/yud)