Anggota DPRD Makassar Andi Astiah Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah

NEWS892 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Andi Astiah kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan produk hukum daerah. Kali ini, Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan digelar di Hotel Ramayana, Jl. Gunung Bawakaraeng, pada Sabtu (27/2/2021) dengan menghadirkan narasumber, Andi Zaenal Abidin (Kabid lingkungan Hidup DLH Kota Makassar), Bahrul Ulum Ilham (Akademisi).

Dalam sambutannya, Andi Astiah mengatakan, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Masalah persampahan perlu dilakukan pengelolaan secara konprehensif dan terpadu agar memberikaj manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan sera mengubah perilaku masyarakat,” kata politisi PKS itu dalam sambutannya.

Untuk itu, lanjut Andi Astiah, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya melakukan pemilahan sampah dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan sekitar guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah.

“Pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk kegiatan pemilahan sampah, sehingga sampah bukanlah suatu masalah, tetapi sampah dapat menjadi berkah,” kata Andi Astiah.

Sementara, Andi Zaenal Abidin selaku narasumber mengatakan, aktifitas yang dilakukan setiap harinya tidak bisa terlepas dari persoalan sampah sehingga jika tidak dilakukan pengelolaan dengan baik maka akan menjadi masalah

“Untuk menangani jumlah sampah yang kian hari kian bertambah perlu dilakukan secara konferensif dan terpadu dan melibatkan peran serta masyarakat secara proporsional agar sampah dapat memberikan manfaat ekonomi,” terangnya.(*/yud)