SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Supratman . menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Kamis (12/11/2020).
Hadir sebagai narasumber, H. A. Iskandar, SE, MM (Sekretaris Lingkungan Hidup Kota Makassar), Andi Zulfiqar (Lurah Bangkala), dan Supratman (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dikesempatan itu, Supratman mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini guna menyebarluaskan informasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melakukan pemilahan sampah dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan sekitar guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk kegiatan pemilahan sampah, sehingga sampah bukanlah suatu masalah, tetapi sampah dapat menjadi berkah,” terang poltiisi Partai NasDem itu.
Untuk itu lanjut Supratman, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah disembarang tempat.
“Di Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Diakhir kegiatan, dilakukan juga kegiatan tanya jawab serta masukan dari peserta kepada anggota dewan dan narasumber. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengubah kebiasaan tradisional dalam mengolah sampah menjadi kebiasaan yang tertata dengan baik. (*)
Penulis: Yudhi