Sosialisasi Perda Kepemudaan, Nasir Rurung: Kreatifitas Pemuda Dalam Hal Positif Hindari Dari Berbagai Macam Masalah Sosial

NEWS545 Dilihat

SULSEL.NEWS –Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Asia, pada Kamis (12/11/2020).

Dikesempatan itu, Nasir Rurung mengungkapkan Perda tentang kepemudaan ini merupakan turunan dari produk aturan nasional baik undang-undang dan peraturan pemerintah. Dimana, mengatur tugas dan tanggungjawab pemerintah didalamnya mengenai kepemudaan.

Untuk itu, politisi Partai Berkarya ini berharap melalui sosialisasi ini
masyarakat khususnya pemuda untuk mengetahui secara rinci aturan yang termuat dalam Perda tersebut.

“Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif,” kata Nasir Rurung dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Perda Kepemudaan ini juga diatur tentang pemberdayaan pemuda, terutama dalam mendukung kegiatan kepemudaan
untuk semakin berkembang dan berprestasi sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

“Dengan meningkatkan keterlibatan pemuda dalam program pembangunan terutama untuk pembinaan mental dan akhlak generasi muda, serta mendorong kreatifitas pemuda dalam berbagai kegiatan positif akan dapat menghindari pemuda dari bermacam masalah sosial, baik kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin selaku narasumber menyampaikan, Perda tentang Kepemudaan ini hadir memberikan garansi untuk pemuda di Makassar. Ada perbedaan mendasar peran pemuda setelah DPRD menghadirkan regulasi ini.

“Dulu kegiatan kepemudaan sifatnya pilihan, artinya dinomor duakan. Setelah ada Perda, semua hak pemuda itu wajib diselenggarakan oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, Perda ini memberikan dan peran pemuda dalam berkarya. Pasalnya, konten regulasi ini lebih kepada memberikan pembinaan dan pemberdayaan yang tentu diikuti penganggaran.

“Tapi itu kita akui belum maksimal diberikan pemerintah. Meski begitu, banyak memberikan panggung dengan gerakan berwirausaha untuk pemuda,” tandasnya. (*)

Penulis: Yudhi