Warga Cluster Greaan River View Mengadu ke DPRD, Dewan: GMTD Sejak Dulu Tak Punya Itikad Baik

NEWS860 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Warga Tanjung Bunga dan Gowa Makassar Trade Development (GMTD), pada
Jumat(28/8/2020).

RDP ini menindak lanjuti aduan warga yang tinggal di pemukiman elit milik GMTD.

“Sejak kami tinggal di perumahan
cluster Greaan River View sudah puluhan tahun tidak pernah merasakan bagaimana nikmatnya pembangunan. Jalan kompleks hancur dan bergelombang tidak pernah dibenahi, padahal warga juga membayar PBB,” kata Juru Bicara Forkom Warga Tanjung Bunga, Ade Faisal, dihadapan anggota Komisi A.

Selain itu kata dia, sulitnya akses air bersih, hanya mendapat jatah tiga kali sehari pada jam -jam tertentu saja. “Air tidak mengalir 24 jam, dan debitnya sangat sedikit tidak cukup untuk kebutuhan rumah tangga,” lanjut Ade mewakili keluhan warga cluster Greaan River View(GRV).

Ade juga menjelaskan akses telekomunikasi dalam hal ini internet dimana menjadi kebutuhan anak-anak untuk bisa belajar dari rumah melalui daring juga terbatas.

“Pengaduan gangguan layanan publik seperti Telkom(Indihome) tidak diizinkan melayani warga jika terdapat tunggakan Biaya Pengelolaan Lingkungan(BPL),”jelas Ade. Ditambah lagi terdapat pungutan liar dengan membebani biaya pemasangan Indihome kepada warga sebesar Rp375.000 dengan alasan infrastruktur milik GMTD.” Sementara dari pihak Telkom menyatakan pemasangan dilakukan secara gratis,”katanya.

Dari banyak persoalan di cluster pemukiman GMTD, yang juga paling disorot adalah masalah Iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan yang dinilai warga pihak GMTD telah mengeruk isi dompet warga dengan mencari keuntungan. “Dari angkanya yang dibebankan tidak wajar, hingga iuran yang diberlakukan secara sepihak tanpa perhitungan yang transparan,”katanya.

Sementara, anggota Komisi A, Zaenal Beta menilai GMTD selain tidak punya itikad baik untuk menyerahkan fasum-fasosnya, juga telah memungut iuran secara ilegal dan tidak punya dasar hukum.

“BPL itu dasarnya dari mana sementara untuk Perwali retribusi sampah sendiri baru sementara digodok oleh Pemkot,” kata Zaenal Beta

Assosiciate Director GMTD, Eka Firman Hermawan, mengakui banyaknya kekurangan-kekurangan yang perlu mendapat pembenahan.

“Kita sedang melakukan perbaikan-perbaikan, otomatis saat dilakukan perbaikan terjadi resistensi-resistensi antara warga dan pihak pengelola, dimana itu bagian dinamika.

Ia menjelaskan iuran bulanan yang pihaknya pungut dari warga utuh diperuntukkan untuk biaya keamanan dan perawatan lingkungan.”Sama sekali tidak ada untung disitu, bahkan devisit 60 persen yang harus GMTD keluarkan,” tandasnya. (*)

Penulis: Amma