SULSEL.NEWS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly hari ini telah membebaskan 5.556 narapidana diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19 pembebasan ribuan narapidana ini merajuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19.
Lapas Kelas I Makassar sebagai salah satu Lapas yang ikut serta dalam proses pembinaan ini menyatakan 53 orang warga binaannya telah menghirup udara bebas, Rabu (1/4/20) melalui syarat integrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Sebanyak 4 orang mendapatkan pembebasan bersyarat, 1cuti bersyarat, dan 48 Asimilasi. Selepas proses disini (Lapas) 53 orang ini kami suruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah, serta sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya langsung” ungkap Robianto Kepala Lapas Kelas I Makassar.
Robianto menambahkan proses pembinaan ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2019.
“Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham yang akan melepaskan 35.000 narapidana dalam sepekan, saya harap program ini dapat membantu memutuskan mata rantai penyebaran covid19, oleh karenanya wbp kami anjurkan langsung pulang kerumah” tutup Robi. (*/rls)
Editor: admin