SULSEL.NEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menyampaikan saat ini blanko e-KTP diprioritaskan bagi kebutuhan yang mendesak.
Langkah itu diambil menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyampaikan ketersediaan blanko e-KTP yang sangat terbatas agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.
“Hal mendesak seperti ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennnya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Suket tetap berlaku dan diakui,” terangnya.
Dijelaskan Puspa, saat ini Makassar juga mengalami kelangkaan blanko e-KTP seperti halnya yang terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
September lalu, Dinas Dukcapil Makassar menerima distribusi blanko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Hanya saja peruntukannya diprioritaskan bagi hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.
“Pencetakan untuk pengganti e-KTP yang rusak, hilang, penggantian elemen data diterbitkan Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019,” terangnya.
Saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa, dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman e-KTP maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar.
Kadis Aryati Puspasari Abady telah melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko e-KTPuntuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya e-KTP (*)
Editor: admin