Legislator Muchlis Misbah Dorong Revisi Perda Pengelolaan Zakat

NEWS17 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat diperbarui dan diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwali). Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda di Hotel Grand Imawan, Makassar, Selasa (5/8/2025).

Menurut Muchlis, Perda yang saat ini berlaku sudah berjalan cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Ia menilai aturan teknis dalam Perwali sangat penting agar implementasi Perda dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

“Perda ini harus diperbarui agar selaras dengan kondisi saat ini, termasuk perkembangan teknologi dalam pengumpulan zakat. Perwali akan menjadi payung teknis yang memperkuat pelaksanaannya di lapangan,” ujar Muchlis.

Ia menjelaskan, potensi zakat di Kota Makassar sangat besar jika dikelola dengan baik dan profesional. Menurutnya, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial serta membantu pengentasan kemiskinan di kota ini.

“Makassar punya potensi zakat yang tinggi, terutama dari sektor perdagangan dan jasa. Jika dikelola secara akuntabel, ini bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi umat yang signifikan,” tambahnya.

Muchlis juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga resmi lainnya yang telah ditunjuk pemerintah. Hal ini dinilai penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Muchlis turut mendengarkan masukan dari peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan perwakilan lembaga zakat. Mereka menyambut baik gagasan pembaruan Perda dan penguatan regulasi teknis melalui Perwali.

“Kami berharap, dengan regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari semua pihak, pengelolaan zakat di Makassar dapat lebih optimal dan bermanfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Muchlis