SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Borong Raya 1, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, pada Minggu (18/8/2019).
Hadir sebagai narasumber, akademisi Unibos Juharni, Lurah Batua Muh Jufri, dan Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 07 Kelurahan Batua Alimuddin.
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid tak henti hentinya mengingatkan bahwa setiap anak bukan hanya anak biologis tapi juga anak-anak yang menjadi tanggung jawab bersama karena mereka merupakan masa depan bangsa.
“Hal-hal kecil yang justru membentuk karakter dan budi pekerti anak dilakukan sejak dini. Terima kasih, minta tolong, dan maaf. Ini tiga kata penting sebagai pondasi menanamkan perilaku dan nilai-nilai positif anak,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.
Sementara Akademisi Universitas Bosowa Juharni mengatakan, perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus dipahami oleh setiap individu bahwa pemenuhan hak anak utamanya dalam hal hak mendapatkan pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung masyarakat utamanya peran orang tua dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak.
“Setiap anak berhak untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya dan orang tua wajib mendukung hal tersebut,” terang Juharni dihadapan peserta sosialisasi.(*)
Editor: admin