SULSEL.NEWS – Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik antara pemilik Kafe Startup Day dan warga Kompleks PT Pusri di Jalan Asoka, Jumat (28/2/2025).
RDP ini diadakan sebagai respons atas permohonan pemilik kafe yang meminta fasilitasi dari pihak terkait setelah mendapat penolakan dari warga setempat.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyayangkan adanya keberatan yang baru muncul setelah usaha tersebut beroperasi selama sembilan bulan.
Menurutnya, jika memang ada persoalan terkait perizinan atau dampak lingkungan, seharusnya hal itu diklarifikasi sejak awal, bukan setelah usaha berjalan dan berkembang.
“Kalau memang dianggap melanggar aturan, mengapa tidak ditindak sejak awal? Kenapa baru setelah berjalan hampir setahun, warga menyatakan keberatan?,” ujarnya.
Selain itu, Sangkala menyoroti dampak finansial yang harus ditanggung pemilik kafe, yang merupakan sekelompok mahasiswa. Mereka diketahui mengambil pinjaman bank sebesar Rp800 juta untuk modal usaha dan harus membayar cicilan setiap bulan.
“Mereka ini mahasiswa yang punya semangat berwirausaha. Mereka mengambil kredit untuk membuka usaha, tetapi sekarang justru terancam gulung tikar. Ini tentu membebani mereka secara ekonomi,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan mengapa sejak awal tidak ada koordinasi dengan warga sebelum usaha tersebut didirikan.
“Harusnya ada komunikasi yang baik sejak awal antara pemilik usaha dan warga sekitar. Jika sejak awal ada rembuk warga, persoalan ini bisa dicegah. Sekarang masalah sudah muncul, dan kasihan juga kalau usaha ini harus ditutup begitu saja tanpa solusi,” tegas Fasruddin.
Dalam rapat tersebut, juga terungkap bahwa masih ada beberapa dokumen perizinan yang belum tuntas. Namun, menurut Sangkala, kendala ini justru muncul karena pemilik usaha menghadapi penolakan warga sehingga ragu untuk melanjutkan proses perizinan.
“Mereka sempat mengurus izin, tetapi karena ada penolakan, akhirnya mereka ragu. Mereka berpikir, untuk apa melanjutkan perizinan kalau usaha mereka tetap dilarang?,” ungkapnya.
Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa Kafe Startup Day memiliki dampak positif, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD memberikan peluang bagi pemilik usaha untuk tetap beroperasi, dengan syarat mereka mengikuti aturan yang berlaku serta berupaya membangun komunikasi yang lebih baik dengan warga.
“Usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika masih ada keberatan dari warga, maka harus ada diskusi dan solusi yang disepakati bersama, bukan sekadar melarang usaha mereka secara sepihak,” pungkas Fasruddin.(*)