SULSEL.NEWS – Kebijakan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar adalah potensi yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Oleh karenanya perlu kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pembayaran retribusi untuk pembangunan Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, pada Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan Andi Nurhaldin, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali Nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya.
“Jadi tarif retribusi sampah itu berbeda-beda tergantung zonasinya,” kata Andi Nurhaldin.
Dijelaskan pula, retribusi sampah bukan sekedar menjadi kewajiban setiap rumah tangga melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar.
“Penarikan retribusi sampah mendorong pelayanan kebersihan sampah lebih baik. Apalagi, volume sampah yang kian meningkat membutuhkan kerja ekstra bagi petugas. Pola konsumsi masyarakat yang semakin besar dan menghasilkan sampah yang besar bukan hanya rumah tangga tapi hotel, perusahaan, dan lainnya,” jelas Andi Nurhaldin.
Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini mengajak masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan jika ada hal yang mungkin terbaikan dalam penjemputan sampah.
“Mariki bekerjasama, kalau ada hal-hal yang mungkin terabaikan dalam penjemputan sampah dilaporkan ke RT setempat untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (*/yud)