SULSEL.NEWS – Perda Minol ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat juga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol agar setiap pengusaha yang menjalankan usaha miras tidak kebablasan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat didaulat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, Minggu (1/10/2023).
Selain Andi Nurhaldin, Sekretariat DPRD Makassar juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Arlin Arista (Kadis Perindag Kota Makassar) dan Bachtiar Baso.
“Tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi Perda Minol ini untuk memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol karena itulah diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” kata Andi Nurhaldin.
Dijelaskan Andi Nurhaldin, penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.
“Perda minol mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya. Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol. Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” terangnya.
Karenanya, Andi Nurhaldin berharap partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol
“Kita berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” terangnya. (*/yud)