SULSEL.NEWS – Adanya kegiatan sosailisasi Perda ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda minol sehingga dapat meminimalisir kejahatan yang disebabkan akibat minuman beralkohol.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Rabu (12/7/2023).
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar,” papar Syukran.
Selain mengatur tempat penjualan minuman beralkohol, Perda ini kata Syukran juga mengatur tentang golongan minol menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.
Golongan A itu 5 persen, Golongan B, 5 sampai 20 persen, golongan C, 20 sampai 55 persen. Setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilengkapi lebel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini agar pelaku usaha tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” beber Syukran.
Karenanya, melalui sosialisasi ini, Syukrran mengajak masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan.
“Tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Perda Minol ini,” tandas Syukran (*/yud)