Sembilan Fraksi DPRD Makasssar Setuju Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022

NEWS812 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sembilan Fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna DPRD, Senin (26/6/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo, dihadiri Wakil Ketua serta pejabat DPRD Kota Makassar, SKPD Pemerintah Kota Makassar, dan beberapa Camat dan Forkopimda.

Rapat yang telah di gelar beberapa kali oleh DPRD Kota Makassar ini, menghasilkan keputusan, disetujuinya Hasil Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Meskipun demikian, legislatif memberikan catatan kecil, yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Legislator Gerindra, Kasrudi mengungkapkan, agar PAD nantinya diharapkan dapat memenuhi target daerah.

“PAD memberikan dampak yang baik terhadap pembangunan kota,” kata Kasrudi.

“Tentu saja muaranya kesejahteraan rakyat. Kami juga berharap, agar pemerintah daerah mampu mengantisipasi gejolak ekonomi maupun nasional, yang menurut Presiden tidak baik baik saja,” lanjut Kasrudi, dalam sembutannya di rapat paripurna.

Sementara, Legislator Yenni Rahman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan kinerja Pemerintah Kota Makassar, harus perlu ditingkatkan lagi tahun ini.

“PKS Mengepresiasi Kinerja Wali Kota, seperti peningkatan jumlah siswa yang menerima beasiswa Anak Lorong, peningkatan kapasitas UMKM, Fasilitas kesehatan, penataan Lapangan Karebosi dan sistem Drainase diKota Makassar,” katanya

“PKS menyetujui Ranperda dilanjutkannya pertanggungjawaban Ranperda APBD 2022,” katanya.

Seperti kita ketahui, rapat ini sudah memasuki masa persidangan ketiga di tahun 2023.

Beberapa fraksi partai memberikan pendapat, kinerja Pemerintah Kota Makassar di tahun 2022 cukup baik dan akuntabel. Meskipun demikian, tetap harus mengevaluasi kinerjanya secara komprehensif.

Kinerja Pemerintah Kota Makassar berhasil dibuktikan, mendapat predikat penghargaan yang membanggakan, yakni Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).