SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl. Jenderal Sudirman, pada Minggu (30/7/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, dengan menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Bactiar Baso serta Gunawan Lahang.
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin
menjelaskan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkugan Perusahaan atau TSLP ini biasa juga disebut CSR (Corporate Social Responsibility) bertujuan mendorong pelaku usaha atau perusahaan berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar
“Kalangan pengusaha selama ini lebih banyak mengelola sendiri penggunanan dana CSR (Corporate Social Responsibility)-nya karena faktor kemanfaatan dan keefektifannya. Bahwa dengan adanya Perda ini dana CSR itu bisa tepat sasaran,” kata Andi Nurhaldin.
Nurhaldin menjelaskan, program CSR atau TSLP ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat. CSR bukan hanya program “bagi-bagi kue” tetapi harus menjadi sebuah program yang berkesinambungan.
“Selama ini, penyaluran dana CSR di Makassar masih menyisakan banyak persoalan diantaranya soal sasaran CSR, ketepatan penggunaan dana, serta perusahaan bisa melakukan penyaluran langsung,” terangnya.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini berharap bagaimana sama-sama dapat mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR.
“Keberadaan Dewan TSLP ini diharapkan lebih memperkuat forum CSR yang sudah ada selama ini, sehingga semua laporan masuk ke Dewan bisa langsung diteruskan ke pengusaha yang enggan mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat,” tandasnya.(*/yud)