SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan”, di Hotel Grand Imawan, pada Senin (17/4/2023)
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, Perda Kepemudaan ini sangat penting memberi edukasi kepada pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan. Mengingat banyak potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan agar dapat disalurkan menjadi hal positif.
“Kepemudaan itu tidak terlepas dari masa muda yang dipandang sebagai satu fase dalam hidup, pembentukan kepribadian manusia yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan sendiri. Bagaimana pemuda itu bergaul dan berinteraksi di lingkungannya,” kata Hamzah Hamid.
Dijelaskan Hamzah Hamid, secara eksplisit di dalam Perda Kepemudaan ini, yang disebut pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan serta berusia enam belas tahun sampai dengan usia tiga puluh tahun.
Perda ini jelasnya lagi, sangat penting disosialisasikan gunanya agar masyarakat mengetahui adanya regulasi yang mengatur tentang kepemudaan di Kota Makassar.
“Perda Kepemudaan ini hadir memberikan kepastian hukum guna terwujudnya pemuda yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, dan kebangsaan,” terangnya
Namum demikian kata Hamzah Hamid, yang terpenting adalah peran kedua orang tua, harus memiliki kepedulian kepada keluarga.
“Jangan sampai mereka sudah jauh bergaul tapi kita tidak mengetahui apa yang mereka lakukan diluar. Dan itu banyak terjadi saat ini, seperti tawuran, gank motor dan lainnya,” tandas Hamzah Hamid. (*/yud)