Dua Perusahaan Aplikasi Belum Terdaftar, Herman Berharap agar Cepat Terselesaikan

NEWS882 Dilihat

Makassar, — Komunitas Driver Online berharap agar dua perusahaan aplikasi dan Perusahaan Angkutan Sewa Khusus dan konsistensi regulator dan aplikator terhadap penerapan SK gubernur nomor 2559/XII/tahun 2022 cepat terselesaikan.

 

Hal itu diungkapkan langsung oleh salah satu komunitas driver online bernama Herman, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD provinsi Sulsel, Selasa, (7/3/2023).

 

Menurut Eeng sapaan akrab Herman, agar kepengurusan legal standing atau perizinan dua perusahaan aplikasi ini yakni Maxim dan Shopee untuk segera menyelesaikan kepengurusan tersebut.

 

Karena, lanjut Eeng, sekuat-kuatnya mereka di pusat, kan ada otonomi daerah dan ada undang-undang tiap wilayah provinsi. Dan jangan sampai hal sepele seperti itu, menjadi hal yang sangat merugikan dari pihak driver.

 

“Untuk regulator yang ada, supaya bisa benar-benar mengawasi perjalanan dari bisnis dua perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus ini. Minimal ada pengawasan yang ketatlah,” harapnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi D Jhon Rende Mangontan menyimpulkan, bahwa ada beberapa hal yang harus diputuskan yang pertama adalah pihak Shoppe harus memperjelas sistem biaya pendaftaran sebagai keanggotaan.

 

“Karena, di situ belum ada ketegasan. Padahal standarisasinya jelas yakni tiga ratus ribu rupiah tapi, tarifnya itu ada yang bayar empat ratus ribu sampai enam ratus ribu rupiah dan variatif,” ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Kemudian, kata dia, pihak manajemen Shopee pusat harus mempertegas, kewenangan dan kewajiban dari manajemen Shopee yang ada di Makassar. Sehingga, driver ini mampu mempertanyakan kepada Shopee yang ada di Makassar.

 

Selanjutnya, manajemen Shopee pusat harus mempertegas juga kepada dan membangun komunikasi kepada kementerian perhubungan. Angkutan Shopee ini sendiri, apakah bisa masuk definisi angkutan khusus ini, atau bukan.

 

“Karena, pihak Grab, dan pihak Gojeg bisa melakukan itu sedangkan Shopee ini tidak bisa melakukan itu ? “ucapnya.

 

Kemudian, lanjut Jhon Rende Mangontan, tanggal 20 Maret 2023 pukul 01.00 wita (dini hari) sudah wajib semua operator aplikasi baik Grab, Gojeg, Maxim dan Shopee sudah wajib melaksanakan peraturan SK gubernur Sulsel itu sendiri.

 

“Fatalnya di sini adalah ada dua perusahaan yaitu Shopee dan Maxim belum melapor atau belum terdaftar sebagai salah satu perusahaan yang ada di Sulsel padahal sudah dua tahun,” ungkapnya.

 

Dalam artian, menurut Jhon Rende, berarti masih banyak kewajiban-kewajiban dari dua perusahaan ini yang mereka belum mampu melaksanakan tugasnya di Sulsel.

 

“Sehingga, kami meminta kepada pihak Shoppe dan Maxim untuk sesegera mungkin menyiapkan seluruh persiapan-persiapannya sesuai peraturan yang ada di Sulsel,” terangnya.

 

Terakhir, Jhon Rende Mangontan menegaskan agar pemerintah provinsi Sulsel agar membuatkan segera regulasinya soal hak dan kewajiban sehingga, perusahaan-perusahaan yang masuk di Sulsel melaksanakan kewajibannya dalam hal ini terutama pajak.

 

Hadir dalam rapat tersebut Staf ahli gubernur Sulsel bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan, Moh Hasan Sijaya, Kepala Seksi bidang Transportasi Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel Edisa Ade, Kepala Biro Pemerintahan provinsi Sulsel, Perwakilan KPPU, serta komunitas driver online. (Cdt)