Imam Musakkar Paparkan Pentingnya Perda TSLP

NEWS894 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan”, di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Minggu (12/2/2023) malam.

Hadir selaku narasumber, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Nielma Palamba serta Assistant Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Risna Pranedya.

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menyampaikan pentingnya Perda TSLP diketahui oleh masyarakat.

Perda ini kata Imam hadir untuk
mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. Juga untuk terwujudnya koordinasi antara perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan TSLP. Serta melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar.

“Jadi kalau ada perusahaan yang akan dibangun di daerahta. Itu harus di koordinasikan ke pemerintah setempat. Dampaknya harus berdampak sosial ke masyarakat setempat, misalanya melalui program TSLP atau CSR,” terang Imam Musakkar.

Untuk itu, Politisi muda PKB ini,
mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti secara seksama pemaparan kedua pemateri yang dihadirkan.

“Sebentar, ada ruang tanya jawab, bisaki bertanya langsung kepada kedua pemateri kita. Manfaatkanki kesempatan ini sehingga menjadi pengetahuan baru bagi kita semua,” terangnya lagi.

Sementara, pada sesi pemaparan materi. Kadisnaker Nielma Palampa memaparkan definisi TSLP, yakni komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat kota Makassar pada umumnya,” paparnya.

Sementara, Assistant Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Risna Pranedya selaku narasumber ketiga memaparkan, program TSLP ini sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan memberikan dampak positif kepada masyarakat yang tinggal dilokasi sekitar perusahaan itu berada.

“Jadi kita yang tinggal dilokasi dimana perusahaan itu berada kita bisa minta bantuan melalui program CSR karena itu menjadi kewajiban perusahaan untuk pembangunan kota Makassar,” terangnya. (*/yud)