SULSEL.NEWS – Sekertaris Dinas PU Makassar Denny Hidayat mewakili Kadis PU menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah yang digelar oleh Inspektorat Makassar, di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Makassar, Jl. Teduh Bersinar, pada Jumat (18/11/2022).
Hadir selaku peserta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup DPU makassar.
Dikesempatan itu, Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Muhammad Rijal, SH, MH selaku narasumber mengatakan, kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.
Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” paparnya.
Sementara, PPID DPU Makassar, Hamka Darwis mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Makassar
“Karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah,” katanya.(*/yud)