SULSEL.NEWS – Peran pemuda dalam kelangsungan pembangunan, menjadi harapan dalam setiap kemajuan bagi tercapainya cita-cita bangsa.
Oleh karenanya, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang kepemudaan guna menciptakan pemuda yang kreatif, inovatif, cerdas, bertanggung jawab dan berdaya saing.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Makassar, Syamsuddin Raga saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan”, di Hotel Tree, pada Minggu (30/10/2022).
Dijelaskan Syamsuddin Raga, secara eksplisit di dalam Perda Kepemudaan ini, yang disebut pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan serta berusia enam belas tahun sampai dengan usia tiga puluh tahun.
“Perda Kepemudaan ini hadir memberikan kepastian hukum guna terwujudnya pemuda yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, dan kebangsaan,” papar SR akronim Syamsuddin Raga.
Namum demikian lanjut SR, yang terpenting adalah kedua orang tua, harus memiliki kepedulian kepada keluarga.
“Jangan sampai mereka sudah jauh bergaul tapi kita tidak mengetahui apa yang mereka lakukan diluar. Dan itu banyak terjadi saat ini, seperti tawuran, gank motor dan lainnya,” tandas Syamsuddin Raga.(*/yud)