SULSEL.NEWS, – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang berlangsung di Gedung Hotel Halper jalan Perintis nmakassar, Minggu,(30/10/2022).
Sosper ini dilakukan Andi Suharmika selaku Anggota Dewan DPRD Kota Makassar demi memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah agar benar-benar sampai ke masyarakat.
Andi Suharmika, menyampaikan, bahwa setelah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Perda no 7 tahun 2015 itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum.
“Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan dihadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Bantuan Hukum ini Gratis dari Pemerintah,” terangnya.
Di tempat yang sama, Muhamad Takbir yang selaku salah satu narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan, bahwa jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Politisi dari Partai Golkar Andi Suharmika itu menuturkan, salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin Yang dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice) yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum.
Salah seorang peserta, Hamad 40 tahun, warga Sudiang bertanya aktualisasi terkait masalah bantuan hukum Perda no 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Kami di DPRD Kota Makassar memperjuangkan Perda no 7 tahun 2015 ini supaya semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapat akses terhadap bantuan hukum demi keadilan,” tutur Andi Suharmika.
Andi Suharmika yang mendengar itu, menjawab pertanyaan tersebut bahwa bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Kemudian advokat ini akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta.
“Demi mendukung Pendampingan Hukum bagi Masyarakat, selama memenuhi persyaratan yang diminta, bantuan hukum akan diberikan dan semuanya gratis,” sebutnya.
Narasumber Ismail Iskandar, menjelaskan, bantuan hukum secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Makassar dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pemohon ini, harus memenuhi syarat-syarat di antaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,” ungkapnya. (Abu)