Diduga Manfaatkan Lahan Fasum, Dewan Sidak Pasar Segar

NEWS1040 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Segar, Jl. Pengayoman, pada Jumat (12/7/2019).

Sidak ini dilakukan atas dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum milik pemerintah kota yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kita menduga bahwa di lokasi Pasar Segar ini ada beberapa lahan fasum yang dimanfaatkan secara komersial oleh pengelola pasar segar,” kata anggota Komisi C Susuman Halim.

Dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum di Pasar Segar setelah Komisi C bersama Dinas Perumahan menyidak satu lokasi dimana saluran drainase yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga oleh pengelola ditutup dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kalau kemudian tanpa izin memafaatkan fasum itu kesalahan yang fatal. Kita akan dorong pemerintah kota untuk melakukan perjanjan kerjasama atau memberi sanksi dalam bentuk denda. Tidak oleh ada seorangpun tdk bileh memanfaatkan fasum untuk kepentingan komersial,” jelas Sugali sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar Suharti ini mengaku, pihaknya tidak akan mentolelir jika dugaan adanya lahan fasum yang dimanfaatkan oleh pengelola Pasar Segar.

“Kalai tidak sesuai dengan dokumen yang ada pasti kita bongkar dan tutup. Fasum fasos itu hak publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan apalagi dipakai untuk kepentingan komersial,” tandasnya. (*)

Editor: admin