SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Andi Suharmika menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Sarisom, Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (26/9/2022).
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan, Perda ini hadir sebagai upaya pemerintah kota untuk melindungi anak dari segala tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang secara optimal.
“Perda ini bukan hanya disosialisasikan tetapi kita juga kawal dan awasi penerapannya agar bisa maksimal,” kata Andi Suharmika.
Dijelasan Suharmika, Perda Perlindungan Anak ini menjadi rujukan pemenuhan hak anak salah satunya mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal. Jagai Anakta’ karena anak adalah aset bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan,” terangnya.
Politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran orang tua utamanya kaum ibu-ibu dalam mendidik anak.
“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” paparnya.
Suharmika menilai, adanya tindakan kekerasan terhadap anak lantaran adanya paradigma atau cara pandang yang keliru mengenai anak. Hal ini menggambarkan seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang di didik termasuk dengan cara yang salah.
“Perda ini hadir untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa semua anak wajib dipenuhi hak-haknya dan dilindungi,” tandasnya. (*/yud)