SULSEL.NEWS – Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Hariman bersama jajaranya melakukan penertiban dilakukan di jalan Somba Opu.
“Data objek reklame Somba Opu jumlahnya 142, yang sudah di turunkan sama pemilik toko sendiri jumlahnya 135,” ungkap Hariman, Senin (26/09/2022).
Lebih lanjut kata Hariman, untuk malam ini yang ditertibkan jumlahnya tujuh reklame. untuk penertiban sendiri kata Hariman didampingi beberapa SKPD antara lain Dishub, Kecamatan ujung pandang, Satpol, PU, PTSP, dan Distaru.
“Reklame ini kan semrawut sekali makanya dibenahi sedikit demi sedikit. Makanya kita mulai dari sana,” ucapnya.
Hariman menyebutkan, setelah penertiban reklame di jalan Somba Opu ditertibkan, selanjutnya akan dilakukan penertiban di
Gunung Bulusaraung.
Adapun reklame ditertibkan yang berada di jalan-jalan, yang sudah habis izinnya, misal yang insidentil akan ditertibkan.
“Tapi kita berikan dulu contoh di dua lokasi ini. Karena kalau tidak fokus tidak akan ada yang jalan. Yang milik pribadi itu kita coba seragamkan, apalagi somba opu ini kan ikon. Makanya kita mau coba tata untuk dua jalan ini,” pungkasnya.(*)