SULSEL.NEWS – Kebijakan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar adalah potensi yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Oleh karenanya perlu kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pembayaran retribusi untuk pembangunan Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Grand Imawan, Rabu (31/8/2022).
Menurut Hamzah Hamid, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya.
“Retribusi sampah mesti dibayarkan oleh masyakarat. Bukan sekadar kewajiban melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar,” papar Hamzah Hamid.
Hamzah Hamid memastikan penarikan retribusi mendorong pelayanan kebersihan sampah lebih baik. Apalagi, volume sampah yang kian meningkat membutuhkan kerja ekstra bagi petugas. Karena pola konsumsi masyarakat yang semakin besar dan menghasilkan sampah yang besar bukan hanya rumah tangga tapi hotel, perusahaan, dan lainnya.
“Sebagai masyakarat yang taat aturan, apa yang menjadi isi dari Perda kita harus pahami. Dari kondisi itu, kita buat aturan ini agar jelas pelayanannya,” paparnya lagi.(*/yud)