SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, di Tree, Jl. Pandang Raya, pada Sabtu (16/2022).
Sosialisasi kali mengangkat tema ”Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perawat” menghadirkan narasumber,
Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kota Makassar Hasanuddin, S. Kep. Ns. M. Kes. Ph.D serta Jukas Mirnoto, S.Kep.,Ns (Ketua Komite Keperawatan RSUD Kota Makassar).
Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengingatkan pentingnya Perda Perlindungan Perawat ini diketahui sebab regulasi Perda ini bukan hanya mengatur tentang kewajiban tapi juga menyangkut hak perawat mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan profesinya selaku pelayanan kesehatan.
“Perawat ini butuh perlindungan karena kadang-kadang terjadi persoalan dalam melaksanakan tugasnya, utamanya dari segi keselamatan kerja,” kata Irwan Djafar.
Perda ini lanjut Irwan, dinisiasi Komisi D DPRD Makassar, terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal. Ini diharapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalisme profesi perawat, baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku.
“Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan kesejahteraan perawat sehingga perawat bisa bekerja lebih maksimal menjadi garda terdepan dalam hal pelayanan kesehatan,” tandasnya.(*/ulla)