SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Sabtu (16/7/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat”
Dikesempatan itu, Hamzah Hamid mengatakan, lahirnya Perda ini
untuk menjawab semua persoalan yang dihadapi selama ini, termasuk masalah sosial kemasyarakatan
Ia berharap regulasi yang dituangkan mampu mengakomodir keluhan-keluhan warga Makassar utamanya diarea jalan utama yang kerap terlihat penjual yang menggunakan area badan jalan.
“Itukan menganggu ketentraman dan ketertiban utamanya bagi pengguna jalan,” kata Hamzah Hamid.
Lahirnya Perda ini kata lanjut Hamzah Hamid nantinya akan semakin memaksimalkan kerja-kerja Satpol PP melakukan penindakan.
“Termasuk bagaimana mengatasi anak jalanan dan pengemis, juga yang memberi uang akan dikenakan denda berupa sanksi administratif,” terangnya.
Untuk itu, Politisi PAN ini berharap
kegiatan sosialisasi Perda ini dimanfaatkan dengan baik dan menjadi pengetahuan baru bahwa ada Perda di Makassar yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“di sosialisasi kita dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan yang hadir ini dapat menjadi penyambung lidah di tempat tinggal masing-masing sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat tersampaikan sesuai yang diharapkan,” tandasnya.(*)