SULSEL.NEWS —Surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar kepada kepada pengelola Cafe Agung yang berlokasi di Jl Ratulangi karena menutupi saluran drainase mendapat respon pemilik Cafe.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pihak pengelola Cafe Agung sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan memperbesar manhole cover atau lubang penutup got serta memasang jaring.
“Saya dapat informasi kalau mereka langsung menindaklanjuti rekomendasi teknis dari dinas pu dengan merubah manhole dari ukuran kecil ke besar kemudian pasang jaring-jaring,” ungkapnya melalui sambungan telpon Senin (7/3/2022).
Ia menyebutkan setelah dipenuhi rekomendasi teknis itu, maka akan dilanjutkan dengan proses Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Cafe Agung dengan Pemerintah kota Makassar.
“Kalau sudah dipenuhi itu maka proses selanjutnya adalah PKS antara Pemkot Makassar dan Cafe Agung dalam pemanfaatan barang milik daerah, kemudian perjanjian sewa lahannya sesuai aturan jadi berkontribusi masuk kas daerah,” terangnya.
Lebih jauh Akhmad Namsum mengaku akan melihat lansung kondisi dilapangan, apakah sudah dilaksanakan rekomendasi tersebut.
“Memang ini baru saya dapat informasi dan poto-potonya, besok saya akan turun langsung dilapangan untuk melihatnya karena selesai itu baru bisa mengajukan PKS antara pengelola cafe agung dan pemkot. Berdasarkan PKS itu, kami OPD teknis terkait akan menghitung besaran sewa lahannya sesuai luas dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), tapi setelah dipastikan tuntas rekomendasi PU,” bebernya.
Akhmad menambahkan, pihak pengelola cafe agung telah merespon surat teguran sebelum masa deadline.
“Ini berarti dia respon dengan baik ,sebelum deadline, berarti tinggal menunggu apakah sesuai teknis yang dilakukan,” pungkasnya.(*)