SULSEL.NEWS – Dinas Pertanahan Kota Makassar membentuk tim penindakan dan penertiban aset atas bangunan kantor REI Sulsel yang dibangun diatas lahan milik pemerintah kota sejak tahun 2004
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, REI Sulsel pada 2004 lalu telah mengajukan penjam pakai lahan kepada Pemkot Makassar dan berkahir pada 2014 lalu.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak bersangkutan untuk memperpanjang penggunaan lahan itu. Artinya, sejak 2014 REI Sulsel memakai aset pemerintah secara ilegal, kata Akhmad Namsum, Selasa (14/6/2022).
Namun demikian kata Akhmad Namsum, usai Dinas Pertanahan melayangkan surat teguran, pihak REI berinisiatif memperpanjang pinjam pakai lahan tersebut.
“Dia minta perpanjang tapi didesakpi begini, sementara Pemkot juga ingin memanfaatkan lahan itu,” tuturnya.
“Kita akan manfaatkan sebagai basecamp perkantoran, kedua tentu melihat banyak hal digunakan Pemkot untuk itu, paling utama ialah mengamankan lebih awal fasum milik pemerintah, jangan sampai beberapa tahun kedepan terjadi hal macam-macam,” lanjutnya.
Rencananya, 20 Juni mendatang, Dinas Pertanahan akan melakukan pengembalian fungsi lahan yang dipinjam oleh DPD REI Sulsel. Jika tidak diindahkan, tim penindakan akan menyegel kantor yang berlokasi di Jl Timah Raya Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini itu.
“Tidak dibongkar tapi lahannya di kembalikan, kita segel,” tandasnya. (*)