SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” di Hotel Grand Town, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamtan Manggala-Panakkukang menghadirkan narasumber, Reza Sulrahman (Praktisi Hukum) serta Fajar Baharuddin (Aktifis).
Dalam sambutannya, Suprataman mengatakan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat.
“Sosialisasi Perda ini adalah tugas daripada legislaltif dan eksekutif agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan untuk disampaikan kepada masyarakat,” kata Supratman.
Dijelaskan Supra, Perda Bantuan Hukum ini hadir untuk masyarakat yang berkategori kurang mampu yang beperkara hukum yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidaj paham alur yang ditempu untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Jadi manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini lanjut Supra, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan,” tuturnya.
Namun demikian, Supra menilai penerapan Perda ini belum mampu di implentasikan oleh pemerintah kota Makassar. Kenapa? ada beberapa perkara sengketa lahan fasum, pemerintah kota tidak mampu pertahankan. Supra mencontohkan, BPR depan Pasar Terong, SD pajjayyang dan beberapa lahan fasum lainnya.
“Harus ada pembenahan yang dilakukan oleh Pemerintah kota. Bagaimana mungkin pemerintah kota bisa memberi bantuan hukum bisa kalau dirinya saja mampu melakukan,” tandas pemilik tagline “Mannangapa Supraja” itu . (*/yud)