SULSEL.NEWS – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid meminta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk sharing informasi dengan Komisi D terkait pendataan guru mengaji kampung penerima insentif.
Menurutnya, keinginan Komisi D tersebut lantaran pihaknya kerap mendapat keluhan dan aspirasi dari beberapa guru mengaji kampung yang tidak terdata oleh pihak kelurahan
“Kami banyak mendengarkan keluhan dan aspirasi dari beberapa guru mengaji yang tidak pernah tersentuh mendapatkan bantuan dari bagian Kesra. Ini disebabkan karena tidak nyambungnya informasi dari pihak kelurahan ke masyarakat,” terang Hamzah Hamid, Kamis (27/6/2019).
Untuk itu lanjutnya, pihaknya berharap kedepan dalam melakukan pendataan tidak hanya melibatkan pihak kelurahan setempat tetapi juga DPRD khususnya Komisi D.
“Saya kira sangat tepat kalau Kesra melibatan DPRD khususnya Komisi D. Minimal memberi usulan siapa siapa saja guru mengaji kampung yang juga berhak mendapatkan insentif. Yang penting faktanya riil dan sesuai prosedur,” katanya.
Masih menurutnya, pada pembahasan APBD Pokok 2018 anggaran insentif guru mengaji disepakati penambahan guru mengaji dari 2500 ditambah 1000 menjadi 3500. Dengan harapan agar dapat mengakomodir guru mengaji kampung di Kota Makassar.
“Faktanya tidak demikian, karena masih ada beberapa guru mengaji kampung yang belum pernah tersentuh oleh pemerintah kota dalam pemberian insentif,” ujarnya.
Menurutnya lagi, selama ini sistem yang dipakai melakukan pendataan bagian Kesra berkoordinasi dengan pihak Kecamatan kemudian diteruskan ke kelurahan masing – masing.
“Yang kami khawatirkan jangan sampai data yang disampaikan oleh pihak kelurahan tersebut tidak semua menyentuh guru mengaji kampung di wilayah kelurahannya masing – masing padahal anggarannya cukup,” ujarnya.
Sementara, Kabag Kesra Dahyal mengatakan, tidak terakomodirnya seluruh guru mengaji ini lantaran anggaran yang disiapkan hanya 3500 orang guru mengaji sementara di Kota Makassar ada sekitar 7000 hingga 8000 guru mengaji sehingga ditetapkanlah kriteria bahwa setiap kelurahan dibagi perpersonalnya antara jumlah masjid dan jumlah penduduk.
“Itulah nanti pihak kelurahan turun kelapangan mendata yang mana yang betul – betul guru mengaji istilahnya guru mengaji kampung yang dirumah – rumah yang muridnya biasanya hanya 5 sampai 10 orang yang tidak menggunakan formulir dan iuran. Itulah yang kita data dan diberi insentif,” jelasnya.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan pendataan yang lebih bagus lagi untuk mengetahui yang mana sebenarnya guru – guru mengaji yang masuk kriteria pemberian insentif.
“Kalau dulunya, guru mengaji langsung memasukkan formulir ke bagian Kesra, kedepan tetap kita libatkan pihak kelurahan tetapi data guru mengajinya akan di verifikasi di tingkat kecamatan. Insentif juga nantinya tidak lagi diterima secara tunai tetapi langsung masuk kerekening masing – masing,” tandasnya. (*)
Editor: admin