Sosper Minol, Galmerrya Kondorura Ajak Masyarakat Berperan Aktif Mengontrol Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

NEWS1039 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”, di Hotel Harver, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (26/5/2022).

Hadir selaku narasumber, yakni Analisis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid, serta Kabag Umum Sekretariat DPRD makassar, Muhajir.

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Galmerrya mengungkapkan pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing.

“Tentunya dengan hadirnya Perda ini bisa membantu kita dalam melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Dimana regulasi Perda ini hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol,” kata Galmerrya.

Untuk itu, Politisi perempuan PDIP ini mengajak seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan bertanya pada sesi tanya jawab agar sosialisasi ini bisa bermanfaat seperti yang diharapkan.

“Saya berharap, ada dialog antara peserta dan pemateri agar Perda ini betul-betul dipahami sehingga kita dapat membantu pemerintah mengontrol dan mengawasi penjulan minuman beralkohol,” ajaknya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Abdul Hamid selaku narasumber mengatakan, minuman beralkohol sudah ada sejak lama, jika dikonsumsi secara berlebihan akan menyebabkan penurunan kesadaran. Oleh karenanya kata dia, Perda ini hadir untuk membatasi penjualan minuman beralkohol. Salah satu caranya ialah dengan perizinan.

“Tidak semua pelaku usaha diberi izin menjual minol, ada regulasi yang mengatur dalam Perda ini. Itulah namanya bentuk pengawasan dan pengendalian,” terang Abdul Hamid.

Di Perda ini, kata dia, hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub. Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol.

Sementara itu, Muhajir selaku narasumber lainnya mengatakan, inti dari Perda Minol ini ada 4 M,

Kesatu, Mengontrol. Pemerintah hadir agar semuanya bisa terlaksana dengan baik mengontrol agar pelaku usaha tidak seenak hati menjula dan mendistribusikan minuman beralkohol.

Kedua kata Muhajir, yakni Mengatur. Segala aktifitas usaha minol yang dilakukan oleh pelaku usaha harus sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Minol

“Ke empat dan ke lima, yakni Mengawasi dan Mengendalikan. Pemerintah hadir bagaimana mengawasi dan mengendalikan penjualannya agar tidak salah sasaran. Jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas
ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut,” tandasnya.(*/yud)