Gelar Sosper, Andi Suharmika Paparkan Pentingnya Perda Bantuan Hukum, Untuk Masyarakat Miskin Memperoleh Akses Keadilan

NEWS862 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menggelar sosialisasi produk hukum daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kamis (27/5/2022).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber, Muhajir (Kabag Umum sekretariat DPRD Makassar), serta Syarif Pandji

Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengungkapkan, Perda Bantuan Hukum ini hadir sebagai bentuk kewajiban pemerintah menjamin dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum kepada masyarakat yang berkategori tidak mampu.

Tujuan dari sosialisasi ini kata Andi Suharmika, untuk lebih mengenalkan dan memberikan wawasan masyarakat adanya pemberian bantuan hukum yang disiapkan oleh pemerintah kota untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum.

“Kehadiran Perda ini dapat dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum,” terang Andi Suharmika.

Namun demikian, kata Andi Suharmika, bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini, mengajukan permintaan ke Pemerintah Kota Makassar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari pejabat berwenang setempat.

“Perda Bantuan Hukum ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah hadir mengedukasi dan mengawasi jalannya Perda ini,” tuturnya.

Andi Suharmika berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat lebih memahami bahwa Perda ini hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.

“Harapannya melalui sosialisasi ini masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan,” tandasnya. (*/yud)