Gelar Sosper, Syamsuddin Raga Ingatkan Masyarakat Pentingnya Mengelola Air Limbah Domestik

NEWS865 Dilihat

SULSEL.NEWS – Air limbah Domestik kata Sangkala Saddiko adalah air dari kegiatan kerumahtanggaan meliputi mandi, cuci, kakus yang berasal dari pemukiman, ataupun sumber lainnya seperti rumah makan, perkantoran, perniagaan, hotel, rumah sakit dan industri.

Demikian diungkapkan, Anggota DPRD kota Makassar, Syamsuddin Raga (SR) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik”, di Hotel Raising Star, Jl. Recing Center, pada Minggu (22/5/2022).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Camat Biringkanaya, Benyamin B Turupadang serta Verovica AT dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Menurut SR, Perda ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, hal ini untuk melindungi kualitas air tanah dan permukaan. Juga sebagai upaya meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan khususnya sumber daya air sebab jika tidak diolah dengan baik akan merusak kesehatan dan mencemari lingkungan.

“Perda ini hadir sebagai payung hukum yang mengatur agar setiap individu ataupun pelaku usaha untuk tidak seenak hati membuang air limbah domestik,” kata SR dihadapan sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan Biringkanaya-Tamalanrea.

Untuk itu, Politisi Partai Perindo ini mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.

“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Kalau ada yang kurang dipahami regulasi kita bisa bertanya kepada narasumber. Jadi janganki’ sia-siakan kesempatan ini agar tujuan daripada sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang memaparkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik.

“Intinya, sumber daya air merupakan kebutuhan kita semua sangat tergantung dari kwalitas air olehnya itu diperlukan kesadaran nyata agar terjaga dengan baik,” terangnya. (*/yud)