SULSEL.NEWS – Ikatan Alumni Pesantren IMMIM Makassar (IAPIM) Pengurus Daerah (PD) Makassar menggelar dialog dengan “Implementasi Syariah dan Fiqih Maklumat MUI Sulsel Adab Pengantaran Jenazah” di Kafe Kanrejawa Rabu (23/2/2022).
Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Sismoyo dalam sambutannya mengaku sering menyesalkan adanya fenomena anarkis pengantar jenazah di Makassar.
Olehnya itu ia berharap maklumat MUI Sulsel mengenai adab pengantaran jenazah perlu disosialisasikan lebih masif lagi ke masyarakat agar proses pengantaran jenazah mengikuti adab yang ditekankan dalam Islam.
“Ini maklumat kan masih baru, keluar pada November kemarin memang perlu sosialisasi. Bapak Kapolda Sulsel pada Januari juga menyampaikan prioritas utamanya adalah percepatan vaksinasi dan mengubah budaya pengantar jenazah yang cenderung anarkis,” ujarnya.
Ketua Umun Korps Muballigh/Muballighah Dewan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sulsel H.A Erwin Baharuddin, S.H., M.H saat menyampaikan materinya mengatakan MUI Sulsel perlu membuat MoU dengan Korps Muballigh DMI Sulsel agar muballigh DMI Sulsel bisa menyosialisasikan ke masjid-masjid maklumat MUI Sulsel mengenai pengantaran jenazah.
“Dan perlu juga MUI teken MoU dengan Polda Sulsel agar penyelenggaraan pengantaran jenazah dikawal oleh polisi lalu lintas. Agar dalam perjalanan pengantaran jenazah mereka tidak anarkis karena diawasi oleh polisi,” ujarnya.
Yang lebih penting kata Ust. Erwin masyarakat memang perlu ditingkatkan literasi beragamanya dan meninggikan rasa kemanusiaannya. Karena bagi Ust. Erwin fenomena anarkis pengantar jenazah tak hanya terkait dengan fiqih namun juga soal kemanusiaan.
Sementara Dr. Syamsul Bahri Abd. Hamid,. Lc. MA selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel menyampaikan jika di zaman sahabt pernah ada tradisi pengantaran jenazah diikuti dengan suara keras, ramai dengan membawa timbak yang dibakar api diujungnya.
Nabi pun melarang hal tersebut dengan bersabda “Tidaklah jenazah itu diikutkan suara dan api”. Maka dari itu, sesuai dengan tuntutan hukum Islam, mengantar jenazah dengan ramai, bersuara keras apalagi diikuti suara klakson motor sangat tidak dibenarkan terlebih jika sudah anarkis.
“Tidak boleh ada suara klakson karena itu melanggar fiqih. Banyak Sahabat minta kalau meninggal jangan ada yang ribut. Kalau sudah dikuburkan Sahabat berpesan ke keluarga para pengantar jenazah diharap tenang dan mendoakan,” tandasnya. (*/yud)