Gelar Sosper Pelayanan Kesehatan, Fasruddin Rusly Ingatkan Warga Pemilik Kartu KIS

NEWS871 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Fasruddin Rusly menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan,”  di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, Selasa (22/2/2022).

Hadir selaku narasumber, Annas Ahmad (Dokter Spesialis Bedah ), serta Kabag Umum Sekretariat DPRD Makassar, Muhajir.

Seperti biasa, Legislator Makassar dua periode ini mengundang konstituennya daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Fasruddin Rusly mengkritisi adanya sejumlah rumah sakit (RS) yang tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal. Utamanya warga yang menggunakan kartu KIS.

Acil membeberkan, salah satu konstituennya yang datang berobat di salah satu rumah sakit. Terpaksa harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu baru dilakukan tindakan. Ini dikarenakan kartus KIS yang digunakan sudah tidak ditanggung lagi oleh pemerintah.

“Banyak rumah sakit tidak melakukan tindakan kepada pasien kalau tidak terlebih dahulu menyelesaikan administrasinya. Harusnya pihak rumah sakit melakukan tindakan pelayanan dulu, adminsitrasinya menyusul. Kalau sakit ringan tidak masalah, tapi kalau sakit yang harus dilakukan tindakan langsung ini yang jadi masalah,” kata Legislator yang akrab disapa Acil ini.

Politisi PPP ini juga mengingatkan peserta sosialisasi yang mempunyai kartu KIS agar sesekali dipakai berobat atau cek kesehatan
minimal dua kali setahun, sebab jika tidak digunakan dalam waktu setahun kartu KIS tersebut tidak berlaku lagi.

“Kalau satu tahun kita tidak pakai kartu KIS ta, itu sudah dinyatakan tidak berfungsi lagi. Banyak kasus yang terjadi dan itu banyak laporannya masuk ke saya,” bebernya.

Selain itu kata Acil, pengguna kartu KIS yang status pekerjaan di KTP ataupun kartu keluarganya pegawai swasta biaya pengobatannya tidak ditanggung lagi oleh pemerintah. Artinya kartu KIS tersebut tidak berlaku lagi.

“Ini juga banya laporan yang masuk ke saya, jadi kalau mauki kartu KIS ta berlaku, ubahki status pekerjaanta di KTP, seperti buruh harian atau semacamnya,” bebernya lagi. (*/yud)