Asisten I Harap Pemanfaatan Bansos Sudah Tuntas 30 Maret Nanti

NEWS861 Dilihat

SULSEL.NEWS, – Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri acara Penuntasan Pemanfaatan Bantuan Sosial (Bansos), yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 27 Januari 2022.

 

Dalam kesempatan tersebut, Andi Aslam mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal Kemensos RI bersinergi dengan tim Bareskrim unit tindak pidana tertentu, mendorong percepatan penyaluran Bansos yang bersumber dari APBN. Hal ini menjadi konsen pemerintah pusat, karena program ini termasuk program strategis nasional. Terutama untuk mengantisipasi dampak ekonomi Covid 19.

 

Menurut Andi Aslam, dari hasil rekonsiliasi Inspektorat Jenderal Kemensos, masih terdapat 106.623 kartu yang belum terdistribusi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk segera mendistribusikan 106.623 kartu sesuai dengan wilayah kerja masing-masing di setiap kabupaten/kota.

 

“Kita berharap dengan komitmen bersama tersebut yang kita bangun pada kesempatan dengan zoom meeting ini, Insya Allah 30 Maret mendatang sudah tuntas dan pada pertengahan Februari sudah memperlihatkan progres yang signifikan,” harapnya.

 

Di tempat yang sama, Inspektur Bidang Penunjang Inspektorat Jenderal Kemensos RI, Neneng Heryani, menyampaikan, sesuai dengan surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Nomor 162/6/KU/01/2021 tentang permohonan laporan penyaluran bantuan sosial, ini adalah salah satu yang cara efesien dan efektif. Melakukan kerjasama dengan Bareskrim dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel melalui Pak Asisten I, dalam rangka penuntasan pemanfaatan bansos di Sulsel.

 

“Ini memang harus dilakukan, karena belum dilaksanakan dan belum mencapai target,” tegasnya.

 

Menurut Neneng, karena presentasenya belum maksimal, jadi harus dilakukan percepatan dengan berkoordinasi. “Dan hasil dari rapat hari ini yang betul-betul efektif sehingga bisa langsung berkoordinasi walaupun virtual kepada yang hadir di sana dari Sekda seluruh Provinsi Sulsel, kemudian dari Kapolres, juga dari pimpinan Himbara, dan juga dari teman-teman dari Koorda, semua itu terkait penuntasan bansos,” urainya.

 

Ia berharap, ada perubahan signifikan sesuai dengan yang diharapkan.

“Mudah-mudahan kita melihat lagi seminggu kemudian, karena yang disampaikan Asisten I, bahwa progres ini akan dilaporkan setiap satu minggu satu kali. Nanti kita lihat progresnya seperti apa, kami berharap, seperti ini bisa efektif untuk kita dalam mempercepat penuntasan bansos,” ujarnya.

 

Untuk itu, dibutuhkan sinergitas, koordinasi, kerjasama, komitmen bersama antara pemerintah. Harus hadir juga dengan PT Himbara, harus ada komitmen, juga teman-teman dari para pendamping agar bisa tercipta dengan baik.

 

Bareskrim Mabes Polri Kombespol Hermawan, mengucapkan terimakasih kepada Asisten I yang telah memfasilitasi untuk dipertemukan menyamakan visi atau pandangan, serta tindakan di lapangan untuk melakukan apa dan berbuat apa, yang dihadiri oleh seluruh kapolres kabupaten/kota.

 

“Jadi, pihak kepolisian melakukan pengamanan uang tunai yang akan diberikan kepada masyarakat dan juga apabila dalam penyaluran tersebut terjadi tindak pidana khusus, seperti uang digelapkan atau kartu digelapkan atau uang sudah dikeluarkan oleh oknum-oknum di mana masyarakat atau KPM tadi tidak menerima, sedangkan uangnya sudah dikeluarkan, dan itu sudah masuk tindak pidana,” paparnya.

 

“Dan itu sudah saya sampaikan, sanksinya 5 tahun penjara. Dikenakan Undang-undang tentang fakir miskin penangan fakir miskin, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011. Pasalnya adalah 42, 43, dan 44. Dan hukuman maksimalnya 5 tahun penjara,” ungkapnya.

 

Hadir dalam rapat virtual ini, Kombes Pol Hermawan, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang, dan hadir virtual kepala dinas sosial se-kabupaten/kota. (*)