Sekwan Godok Tenaga Staf Pendamping 50 Anggota DPRD Makassar

NEWS953 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Kota Makassar Andi Bukti Djufrie pengganti Plt Sekwan Daniel Katto mulai berkantor sejak Selasa (11/6/2019) langsung bekerja cepat membenahi berbagai macam persoalan di DPRD Makassar.

Salah satunya, menggodok terobosan baru dengan menyediakan 50 tenaga staf pendamping untuk 50 anggota DPRD Makassar yang direkrut dari tenaga kontrak. Tugasnya bertanggung jawab mengurus administrasi anggota dewan, reses, kunker, termasuk pencairan SPPD.

“Dengan adanya tenaga staf pendamping ini diharapkan segala kebutuhan anggota dewan secepatnya bisa terpenuhi. Kalau itu sudah terpenuhi pasti kegiatan pelaksanaan tugas tugas kedewanan berjalan dengan baik,” kata Andi Bukti, di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Lebih lanjut, usulan tenaga staf pendamping ini selain bertujuan untuk memudahkan kerja – kerja kedewanan, juga untuk lebih mamaksimalkan tenaga kontrak agar lebih aktif lagi bekerja.

“Ada 125 tenaga kontrak di Sekretariat Dewan, tidak sampai setengahnya yang aktif. Ada yang punya tugas, ada yang tidak. Yang tidak punya tugas ini kita jadikan tenaga staf pendamping agar lebih jelas kerjanya,” katanya.

Kendati demikian lanjutnya, ide tenaga staf pendamping tersebut masih sebatas usulan. Dan jika disetujui oleh pimpinan DPRD dan seluruh anggota dewan akan dilanjutkan ke Pj Walikota.

“Selanjutnya, 50 tenaga staf pendamping ini akan di Diklat selama seminggu, ajar materi administrasi, cara beretika dan berkomunikasi tata cara mendampingi anggota dewan,” tandasnya. (*)

Editor: admin