SULSEL.NEWS – Anggota Dewan DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu (4/12/2021).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen di Kota Makassar” mengadirkan narasumber Plt Kadis Sosial Kota Makassar Muhyiddin, SE.,MM serta Akademis DR. Liberthin Pallulungan,SH.,MH.
Seperti bisa politisi Partai PDIP ini
mengundang konstituennya yang di daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Gallmerrya mengatakan, sosialisasi Perda ini bagian dari kerja-kerja DPRD sebagai fungsi legislasi menyebarkan produk hukum daerah yang telah disahkan di DPRD Makassar, salah satunya Perda yang kita sosialisasikan hari ini.
“Sosialisasi Perda ini bagian dari kerja-kerja kami di DPRD tujuannya agar masyarakat mengetahui aturan ataupun regulasi yang terkantung dalamnya, salah satunya Perda anak jalanan ini,” kata Galmerrya.
Galmerrya menyebut, Perda tentang anak jalanan ini sudah ada sejak tahun 2008 namun belum maksimal diaplikasikan sebagai instrumen hukum penegakan dan pembinaan anak jalanan. Oleh itu kata Galmerrya pihaknya sengaja mengundang Kadis Sosial sebagai narasumber untuk memberikan gambaran sejauh mana program program tentang anak jalanan di Kota Makassar.
“Saya berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan bertanya pada sesi tanya jawab agar sosialisasi Perda ini bisa bermanfaat dan di implentasikan ditengah masyarakat,” tutut Galmerrya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Muhyiddin selaku narasumber mengatakan, berbagai persoalan sosial salah satunya yakni anak jalanan ( Anjal) dan pengemis. Selain itu kasus eksploitasi anak dibawah umur masih banyak ditemukan di Kota Makassar yang dimana anak dimanfaatkan untuk kepentingan orang tua, mulai dari mengemis, mengamen hingga berdagang.
“Inilah yang mendasari lahirnya Perda ini. Dan kami terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan melalui program Operasi Zero Anjal. Semua yang terjaring kami lakukan pembinaan,” terangnya.
Sementara itu, Liberthin Pallulungan selaku narasumber ketiga mengatakan, keberadaan Anak Jalanan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga dibutuhkan partisipasi masyarakat. Ia menilai sanksi pelaku ekploitasi anak sangat ringan, mesti di tinjau ulang.
“Dengan sekedar dilakukan pembinaan tidak ada efek jera bagi mereka, apalagi seenaknya saja mereka pekerjaan orang orang untuk meminta minta,” ujarnya.(*/yud)